Admin   |   04 Feb 2026   |   490 views

cara-mengurus-pbg-terbaru-2026-panduan-lengkap-pengganti-imb-syarat-proses-dan-biaya

Cara Mengurus PBG Terbaru 2026: Panduan Lengkap Pengganti IMB, Syarat, Proses, dan Biaya


Bagi Anda yang berencana membangun rumah, gedung usaha, atau melakukan renovasi bangunan, memahami cara mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah hal yang wajib. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) resmi digantikan oleh PBG, dan seluruh proses perizinan kini dilakukan secara online melalui SIMBG.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah, tetapi juga mengubah pendekatan perizinan bangunan di Indonesia. Jika dulu IMB berfokus pada izin administratif, kini PBG menitikberatkan pada pemenuhan standar teknis bangunan agar aman, layak, dan sesuai fungsi.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan terstruktur mengenai pengertian PBG, perbedaan IMB dan PBG, kapan wajib mengurus PBG, syarat terbaru, langkah pengajuan online, hingga estimasi biaya retribusi.

 

Apa Itu PBG dan Mengapa IMB Diganti?

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan izin resmi dari pemerintah daerah yang wajib dimiliki sebelum mendirikan atau mengubah bangunan. Namun, sejak terbitnya:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
  • Turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Pemerintah mengganti IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG adalah persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung berdasarkan pemenuhan standar teknis, bukan sekadar izin administratif.

Artinya, bangunan harus memenuhi aspek:

  • Keselamatan struktur
  • Kesehatan
  • Kenyamanan
  • Kemudahan akses
  • Kesesuaian fungsi dan tata ruang

 

Perbedaan IMB dan PBG yang Perlu Dipahami

Secara sederhana, perbedaan IMB dan PBG dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • IMB: Fokus pada izin sebelum membangun
  • PBG: Fokus pada kesesuaian standar teknis bangunan

IMB bersifat “meminta izin”, sedangkan PBG bersifat “pernyataan bahwa bangunan sudah memenuhi standar teknis” yang kemudian disetujui pemerintah.

Selain itu, PBG terhubung langsung dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang wajib dimiliki sebelum bangunan digunakan.

 

Apakah IMB Lama Masih Berlaku?

Ini pertanyaan yang paling sering muncul.

  1. IMB yang terbit sebelum 2021 dan tidak ada perubahan bangunan
    → IMB tersebut masih berlaku dan sah, tidak wajib diubah menjadi PBG.
  2. Bangunan memiliki IMB lama tetapi akan direnovasi atau diubah fungsinya
    Wajib mengurus PBG baru, terutama jika:
    • Mengubah denah
    • Menambah lantai
    • Mengubah fasad
    • Mengubah fungsi (rumah jadi usaha, dll.)
  3. Membangun bangunan baru di lahan kosong
    Wajib mengurus PBG, bukan IMB.

 

Sanksi Jika Tidak Memiliki atau Melanggar PBG

Bangunan yang tidak memiliki PBG atau tidak sesuai dengan fungsi yang disetujui dapat dikenakan sanksi administratif, antara lain:

  • Peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan pembangunan
  • Penghentian sementara atau permanen
  • Pembekuan atau pencabutan PBG
  • Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Perintah pembongkaran bangunan

Karena itu, pengurusan PBG sebaiknya dilakukan sejak awal perencanaan.

 

Syarat Mengurus PBG Terbaru 2026

Seluruh pengajuan PBG dilakukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Persyaratan dibagi menjadi beberapa kelompok utama:

1. Dokumen Administrasi

  • KTP (WNI) atau KITAS/Paspor (WNA)
  • NIB (jika pemohon badan usaha)
  • Sertifikat tanah (SHM/SHGB)
  • Bukti lunas PBB
  • Surat pernyataan keabsahan dokumen

2. Dokumen Teknis Bangunan

Dokumen ini wajib disusun oleh Tenaga Profesional Ahli (TPA) bersertifikat, meliputi:

  • Gambar arsitektur (denah, tampak, potongan)
  • Gambar struktur (pondasi, kolom, balok)
  • Gambar MEP (mekanikal, elektrikal, plumbing)
  • Perhitungan teknis struktur (jika diperlukan)

3. Dokumen Tata Ruang

  • KKPR / KRK (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

 

Cara Mengurus PBG Online Melalui SIMBG

Berikut alur lengkap cara mengurus PBG secara online:

1. Registrasi Akun

  • Akses simbg.pu.go.id
  • Daftar sebagai pemohon
  • Verifikasi akun melalui email

2. Mengajukan Permohonan PBG

  • Login ke dashboard
  • Pilih menu “Tambah Permohonan”
  • Pilih “Persetujuan Bangunan Gedung”
  • Tentukan jenis bangunan (baru, renovasi, perubahan fungsi)

3. Mengisi Data & Upload Dokumen

  • Lengkapi data pemohon dan data tanah
  • Unggah seluruh dokumen administratif dan teknis
  • Masukkan data Tenaga Profesional Ahli (TPA)

4. Proses Verifikasi Teknis

  • Pemeriksaan oleh DPMPTSP dan dinas teknis
  • Jika ada kekurangan, pemohon diminta melakukan revisi

5. Pembayaran Retribusi

  • Setelah disetujui, sistem menerbitkan SKRD
  • Lakukan pembayaran sesuai ketentuan daerah

6. Penerbitan PBG

  • PBG diterbitkan secara elektronik
  • Dokumen dapat diunduh dan dicetak mandiri

 

Biaya Mengurus PBG

Biaya PBG tidak bersifat tetap karena ditentukan oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah. Umumnya dihitung berdasarkan:

  • Luas bangunan
  • Fungsi bangunan
  • Jumlah lantai
  • Lokasi bangunan
  • Indeks dan tarif daerah

Rumus umum perhitungan retribusi:

Luas Bangunan × Indeks × Tarif × Harga Satuan Retribusi

Estimasi biaya dapat dicek langsung melalui kalkulator retribusi di SIMBG.

 

Berapa Lama Proses Pengurusan PBG?

Secara normatif, proses pengurusan PBG memakan waktu sekitar 20–28 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Namun, durasi bisa lebih cepat atau lebih lama tergantung:

  • Kelengkapan dokumen teknis
  • Frekuensi revisi
  • Antrean verifikasi di daerah masing-masing

 

Kesimpulan

PBG bukan sekadar pengganti IMB, melainkan sistem perizinan bangunan yang menekankan keselamatan dan kelayakan fungsi bangunan. Dengan sistem SIMBG yang terintegrasi, proses pengurusan kini lebih transparan, terukur, dan dapat dipantau secara online.

Jika Anda berencana membangun atau merenovasi bangunan, pastikan PBG diurus sejak tahap perencanaan agar terhindar dari sanksi dan kendala hukum di kemudian hari.

 

++

Jasa Pengurusan PBG & SLF Resmi, Cepat, dan Tanpa Ribet

Sedang mencari jasa pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang profesional dan terpercaya ? hadir sebagai solusi praktis untuk legalitas bangunan Anda, tanpa proses yang rumit dan membuang waktu.

Kami membantu seluruh kebutuhan perizinan bangunan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga upload resmi di SIMBG.

 

Layanan Ragaka Kontraktor:

  • Pengurusan PBG & SLF resmi
  • Pembuatan gambar teknis PBG
  • Perhitungan struktur bangunan
  • Pengurusan KRK / PKKPR
  • Upload dan pendampingan SIMBG

 

Konsultasi Gratis

Masih bingung soal syarat PBG, biaya, atau alur pengurusan? Tim konsultan Ragaka Konstruksi siap memberikan konsultasi gratis untuk membantu Anda menentukan langkah terbaik sesuai kebutuhan bangunan.

Tak perlu pusing mengurus izin bangunan sendiri. Legalkan bangunan Anda dengan mudah, aman, dan sesuai regulasi bersama Ragaka Konstruksi.


👉 Hubungi kami sekarang dan dapatkan konsultasi gratis hari ini!

PT. RAGAKA KARYA PERSADA

Melayani Pembangunan Rumah, Pabrik, Gudang, Ruko, Kost, Apartemen, Kolam Renang, Playground, Tempat Ibadah, Hotel, Masjid, Rumah Minimalis, Rumah Modern, Rumah Mewah, Rumah Industrial, Taman Bermain, Futsal, Gedung Sekolah, Gedung Kampus, Waterpark, Air Mancur Menari, Water Dancing Fountain

 

info pemesanan : 0811-1201-8977

alamat kantor : Perumahan Karangploso View AF1 Kabupaten Malang

website : https://arsitekkontraktor.com/

 

 

 

 

arsitekkontraktor Klik untuk chat