Admin | 13 Mar 2025 | 125 views
Arsitek Mengarahkan Konsep Desain Pembangunan Yang Mentaati Segala Kebijakan Pemerintah
Sebagai orang awam dalam memahami konsep desain perencanaan, biasanya kita hanya tahu hal-hal mendasar atau informasi dari sekitar, misalnya bagaimana kita memiliki tanah di bibir atau pinggiran sungai. Ada peraturan tentang sempadan sungai dan konsep konstruksi yang harus diperhatikan, sehingga peran arsitek dan analisis struktur menjadi kata kunci. Membangun bangunan di pinggir sungai kemudian mengalami keretakan, atau membangun rumah di pinggir jalan yang kemudian terkena pelebaran jalan, ataupun ada bangunan gedung mangkrak karena tidak memenuhi peraturan, baik itu PBG ataupun SLF, merupakan contoh yang sering terjadi.
Memahami peraturan-peraturan dalam perencanaan pembangunan menjadi acuan konsep desain, demi menjaga agar tidak timbul permasalahan yang dapat merugikan secara finansial di kemudian hari. Salah satu cara untuk mencegah hal tersebut adalah dengan memahami peraturan yang tercantum dalam perundangan, yaitu:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung atau perwakilannya. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang penerbitannya melalui Pemerintah Daerah (Pemda), kecuali untuk Bangunan Gedung fungsi khusus yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Sertifikat ini menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat.
Maksudnya, Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin atas kelayakan sebuah perencanaan bangunan gedung untuk dibangun, sedangkan Sertifikat Laik Fungsi adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun.
Garis Sempadan Bangunan (GSB)
Garis Sempadan Bangunan adalah garis batas minimal yang membatasi bangunan dengan lahan lain. GSB merupakan peraturan pemerintah yang mengatur letak pembangunan dalam suatu persil atau petak tanah. GSB memiliki berbagai fungsi, di antaranya:- Menjaga batasan aman di sekitar bangunan.
- Menjaga rumah saat pasang surut atau banjir di tepi pantai atau sungai.
- Mencegah penyebaran api akibat korsleting listrik di permukiman padat.
- Meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas, kebakaran, atau bangunan roboh.
Ketinggian Bangunan (KB)
Ketinggian Bangunan adalah jarak vertikal dari rata-rata permukaan tanah sampai ke titik tertinggi dinding atau atap bangunan. Tinggi bangunan secara keseluruhan dihitung sebagai rata-rata dari semua sisi bangunan. Untuk menentukan tinggi bangunan, Anda dapat memilih yang tertinggi antara:- Rata-rata permukaan tanah sampai setengah ketinggian atap miring.
- Rata-rata permukaan tanah sampai puncak dinding atau parapet.
Koefisien Lantai Bangunan (KLB)
Koefisien Lantai Bangunan adalah angka persentase yang menunjukkan perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan dengan luas lahan yang dikuasai. Rumus untuk menghitung KLB adalah:
KLB = Luas Seluruh Lantai : Luas Lahan
KLB memiliki ketentuan yang berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kepadatan wilayah tersebut. Semakin padat suatu daerah, semakin tinggi nilai KLB-nya. KLB digunakan untuk mengendalikan pembangunan dan membatasi intensitas penggunaan lahan, dengan tujuan untuk mengurangi dampak lingkungan dari pembangunan, mengatur kepadatan penduduk, dan meminimalkan kemacetan.Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
Koefisien Dasar Bangunan adalah angka persentase yang menunjukkan perbandingan antara luas total lantai dasar bangunan dengan luas lahan yang tersedia. KDB merupakan salah satu elemen penting dalam perencanaan tata ruang dan harus diperhatikan dalam setiap proses pembangunan. KDB berfungsi sebagai batas maksimal luas area yang boleh dibangun dalam suatu tapak, untuk menjaga keseimbangan antara bangunan dan lahan terbuka. Jika melanggar aturan KDB, pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelaku pembangunan dan pemilik bangunan.Koefisien Daerah Hijau (KDH)
Koefisien Daerah Hijau adalah angka persentase yang menunjukkan perbandingan antara luas ruang terbuka di luar bangunan gedung dengan luas tanah perencanaan. KDH merupakan salah satu instrumen penting dalam tata laksana penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). KDH penting ditaati karena pengelolaan lahan hijau di perkotaan sangat berpengaruh terhadap kenyamanan bersama. Lahan hijau yang ditumbuhi tumbuhan dapat membantu melancarkan sirkulasi udara dan serapan air. Cara menghitung KDH adalah dengan mengalikan angka KDH yang telah ditentukan oleh Dinas Tata Kota dengan luas lahan yang dimiliki.Koefisien Tapak Basement (KTB)
Koefisien Tapak Basement adalah angka persentase yang menunjukkan perbandingan antara luas tapak basement dengan luas lahan perencanaan. KTB hanya berlaku untuk bangunan yang memiliki basement dan digunakan untuk membatasi luas area basement yang diperbolehkan dibangun di suatu lahan. Ketentuan mengenai KTB mencakup hal-hal berikut:- Basement tidak boleh menempel dengan pagar lahan.
- Area basement harus memiliki jarak minimum 3 meter dari batas terluar luas daerah perencanaan.
- Apabila melanggar batas KTB, akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Kepadatan dan Ketinggian Bangunan
Bangunan tidak boleh melebihi ketentuan maksimal kepadatan dan ketinggian yang ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.Jarak Bebas Bangunan
Bangunan tidak boleh melanggar ketentuan minimal jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.Keterangan Rencana Kabupaten/Kota
Informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada lokasi tertentu.Standar Keamanan Bangunan
Gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi dan peringatan, bahkan hingga pembongkaran gedung.
Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang perlu diperhatikan dalam membangun gedung, antara lain:
- Perencanaan arsitektur dan desain
- Pemenuhan kode bangunan
- Aspek lingkungan
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Perencanaan anggaran
- Pemilihan kontraktor dan tim proyek
- Pemeliharaan dokumentasi
- Pengadaan tanah dan kepemilikan